Tak Bisa Dibiarkan, Oknum Bangun Rumah Dilahan Milik Orang Lain

    Tak Bisa Dibiarkan, Oknum Bangun Rumah Dilahan Milik Orang Lain
    Rumah Ilegal Di Atas Lahan Milik Orang Lain

    Riau, -  Salah satu warga Rengat, Indragiri Hulu, Riau Yetni Doti, akan melaporkan oknum penyerobotan tanah tanpa izin, telah berani membangun rumah di atas lahan tanpa izin, Jumat.

    Tindak kriminal yang dilakukan, telah merugikan Yetni Doti sebagai pemilik lahan yang sah. Lahan berada di Kampung Bancah Laweh, Jorong Mudik Simpang, Nagari Simpang, Kecamatan Simpati, Pasaman, Sumatra Barat  dengan ukuran 90 m x 70 m sudah memiliki kekuatan hukum.

    "Tidak bisa dibiarkan, oknum itu harus dilaporkan dan diproses hukum, " kata Yetni.

    Karena, oknum penyerobotan tanah itu telah membangun pondasi rumah tanpa izin pemilik tanah. Aktivitas oknum itu telah melanggar hukum dan diduga masuk katagori pencurian dan perampasan.

    Setelah diminta keterangan, Yetni Doti mengatakan, dirinya membeli dengan Ahmad, melalui Septarial Tahun 2005 lalu, dengan bukti pembelian lengkap. Namun  ada warga yang berada di daerah tersebut membangun rumah tanpa izin pemilik tanah. 

    "Surat kepemilikan ada, akta jual beli tanah ada dan surat kerapatan adat tahun 2010 juga ada, " katanya.

    Tentunya, Yetni Doti berharap penegak hukum, instansi terkait untuk membantu proses penyelesaian penyerobotan tanah oleh orang tidak bertanggungjawab tersebut.

    Menurutnya, informasi yang diterima pemilik tanah bahwa, tanah itu sudah ada orang lain yang menyerobot dan ingin menguasai. Saat ini laporan masyarakat setempat ada warga lain lagi mencoba membangun rumah di atas tanah milik Yetni Doti tersebut.

    Yetni Doti dengan tegas menyebutkan, warga yang berani menyerobot, membangun rumah diatas tanah hak milikinya adalah pencurian dan perampasan. Oleh karena itu,  akan segera melaporkan ke penegak hukum.

    Selama ini, dirinya diam, sudah ada yang mencoba menggangu, namun secara adat telah diselesaikan. Akhirnya salah satu warga setempat menghentikan kegiatannya mengakui kesalahan, karena banyak pertimbangan selesai secara kekeluargaan. Namun, saat ini justru ada lagi yang berani menyerobot untuk membangun rumah ditempat itu. Sepertinya, oknum tersebut kebal hukum, dan berani melawan hukum.

    "Apapun alasannya, membangun rumah di hak milik orang lain itu adalah perampasan, pelanggaran hukum, " tegasnya.

    Sekarang, seperti masih berlaku hukum rimba, siapa yang kuat itu yang berkuasa. Maka, kata Yetni Doti, Hukum harus ditegakkan. Yetni juga berharap penegak hukum bertindak. ***

    Asripilyadi

    Asripilyadi

    Artikel Sebelumnya

    Bimbingan Teknis Tahap III Penyusunan Masterplan...

    Artikel Berikutnya

    Inhu Gelar Bimtek Masterplan Smart City...

    Berita terkait